surat edaran mendagri tentang akta kelahiran
SuratEdaran Ditjen DUKCAPIL Kemendagri Tentang Pencetakan KTP-el. Selamat datang di portal informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang Akta Lahir Online Ditjen Dukcapil; SISTEM INFORMASI; HUBUNGI KAMI; Kontak; Pengaduan; Lapor; Pengumuman. Home; Pengumuman; Surat Edaran Ditjen DUKCAPIL Kemendagri Tentang Pencetakan
AKTAKELAHIRAN Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.
SuratEdaran Mendagri Nomor: 003/2219/SJ Tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan IdulFitri 1443 H/2022. - Website Resmi Desa Tanjungmeru Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen Surat Pindah; Akta Kelahiran; Akta Kematian; BUMDes; Gapoktan . Gapoktan SRI REJEKI; Surat Edaran Mendagri Nomor: 003/2219/SJ Tentang Pelaksanaan Halal
SuratEdaran MA Tentang Pendaftaran Akta Kelahiran Ditulis oleh Dispendukcapil Senin, 08 Oktober 2012 07:52 - Seperti diketahui SEMA No 6 Tahun 2012 ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 6 September 2012 lalu. SEMA ini menjadi solusi fakta di lapangan banyak pencatatan kelahiran yang terlambat, terutama dialami oleh masyarakat miskin dan
Untukpenerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa. RW dan Kelurahan/Desa.--> Guru Belajar. Sekedar Catatan Pribadi tentang Pendidikan, Pendataan, Opini, Pengalaman dan Informasi. Table
Site De Rencontre Pas Cher Et Efficace. Jakarta - Mengurus e-KTP dan akta kelahiran kini tidak repot-repot lagi dengan harus membawa surat pengantar RT hingga kecamatan. Hanya dengan fotokopi Kartu Keluarga KK masyarakat sudah bisa mendapatkan dua dokumen situs Kemendagri, Jumat 13/5/2016, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat bernomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran pada Kamis 12/5/2016 kemarin. Tjahjo memerintahkan Gubernur dan Bupati/Wali kota seluruh Indonesia segera mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta percepatan dua layanan dokumen tersebut karena cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini hanya mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran mencapai 61,6 persen. "Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi KK tanpa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan," kata meminta para gubernur, bupati atau wali kota seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/2016. Selain itu para gubernur, bupati/wali kota perlu menjemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan."Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016," kata penarikan e-KTP bagi penduduk yang pindah, menurut Tjahjo, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru. Tjahjo juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan KelahiranDalam penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para gubernur, bupati/wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016 yang ditandatangani pada 24 Februari 2016 dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan kelurahan/ juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesmas, serta rumah persalinan."Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB, Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK, dan lain-lain," tegas juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar memerintah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat. nwy/nrl
Berikut ini kami informasikan mengenai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri MENDAGRI Bapak GAMAWAN FAUZI tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang ditandatangi pada tanggal 17 Januari 2014. Adapun beberapa perubahan kebijakan tersebut antara lain 1. Masa Aktif KTP-el yg semula berlaku 5 tahun diubah menjadi Seumur Hidup selama tidak ada perubahan data dalam KTP-el. 2. Pencetakan KTP-el yg semula terpusat di Jakarta selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 3. Penerbitan Akta Kelahiran yg melebihi batas 1 satu tahun yg sebelumnya memerlukan penetapan Pengadilan Negeri diubah dengan Keputusan dari Kepala Dinas Kenpendudukan dan Catatan Sipil setempat. Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT setempat yg dilakukan secara berjenjang melalui RW, Kelurahan dan Kecamatan. 6. Penerbitan semua dokumen kependudukan KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Perceraian, dll tanpa dipungut biaya GRATIS 7. Masa beraku KTP biasa yg sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Desember 2013 diperpanjang hingga 31 Desember 2014. Isi surat edaran selengkapnya seperti dibawah ini
NO KOMPONEN URAIAN 1. PRODUK PELAYANAN AKTA KELAHIRAN 2. DASAR HUKUM Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Tahun – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan PublikPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 102 Tahun Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan SipilPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2015. 3. PERSYARATAN Mengisi formulir dan dengan melampirkan Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran / dan Fotocopy KK dan KTP orang tua. Asli dan fotocopy Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan orang tua. Nama dan identitas 2 orang saksi kelahiran. Bagi Warga Negara Asing WNA syarat ditambah PasportSurat Tanda Lapor Diri STLD dari Kepolisian. Semua dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah 4. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR Penduduk mengambil nomor antrinPenduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada petugas loket melakukan verifikasi data permohonan dan menetapkan denda administrasi jika membayar denda administrasi sesuai dengan yang ditetapkan jika oleh Kasi / Kabid untuk Pencetakan Akta KelahiranPetugas mencetak Akta Kelahiran Paraf oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan Akta Kelahiran Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani Akta Akta Kelahiran, perubahan KK dan KIA kepada Pemohon. 5. WAKTU PELAYANAN DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Hari Senin – Jum’at Pukul 0700 – 1530 1 – 3 Hari Kerja 6. BIAYA/TARIF WNI Terlambat pelaporan kelahiran > 60 hari – 1 Tahun Rp. Terlambat pelaporan kelahiran > 1 Tahun Rp. lahir di luar negeri Terlambat pelaporan > 30 hari sejak kembali ke Indonesia 7. SARANA DAN PRASARANA Gedung Pelayanan yang Representatif Ruang Ber ACFormulir dan Komputer aplikasi SIAK versi Meja Tulis Pelayanan Rak Dokumen Permohonan Akta Pencatatan Sipil 8. KOPETENSI Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb Minimal Pendidikan formal SMA/ D3 Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap , teliti Kompetensi Bidang Berorientasi Pada Pelayanan Empatik Komunikatif Perbaikan Terus – Menerus Semangat Untuk Berprestasi Kompetensi Skill SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK 9. PENGAWASAN Supervisi Atasan Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan fungsional dari Inspektorat Kota Metro. 10. PENGADUAN DAN SARAN Pengaduan dan saran lewat Kotak dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan dan Pengaduan Website Dinas Dukcapil Kota Metro 11. JUMLAH PELAKSANA Penerima berkas memverifikasi persyaratan 1 entry cetak Akta Kelahiran 1 yang menyerahkan Akta Kelahiran 1 orang. 12. JAMINAN PELAYANAN Akta Kelahiran diterbitkan diberikan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan 13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN Akta Kelahiran dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat IKM yang dilakukan disetiap semester I dan II Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan Monev di 22 kelurahan dan 5 Kecamatan
Teknisnya diserahkan ke masing-masing daerah. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri telah menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan MK yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Surat Edaran bernomor tertanggal 6 Mei 2013 itu ditujukan kepada para bupati atau walikota seluruh Indonesia. “Mendagri mengingatkan kepada bupati/walikota bahwa Pasal 32 ayat 2 UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,†kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Kantornya, Selasa 21/5. Dengan begitu, secara otomatis Surat Edaran No. Tahun 2012 tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, dinyatakan tak berlaku. Reydonnyzar mengatakan dalam surat itu Mendagri memberikan arahan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil melalui bupati/walikota. Yaitu agar segera menyesuaikan tata cara, persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran, dan penerbitan kutipan akta yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. “Sejak 1 Mei, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun, pencatatannya tidak perlu lagi melalui penetapan pengadilan negeri. Tetapi, langsung diproses Dinas Dukcapil kabupaten/kota,†katanya. Donny -begitu ia disapa- melanjutkan pelaporan kelahiran yang melampaui batas 60 hari sejak kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapat keputusan Kepala Dinas Dukcapil. Juga dilengkapi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. “Seperti, adanya surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, akta nikah untuk dapat dicatat dan diterbitkan kutipan akta kelahiran,†kata Donny. Terkait teknis prosedur pengurusannya, kata Donny, bisa saja masing-masing daerah menerbitkan aturan tersendiri melalui peraturan daerah perda. Tetapi, menurutnya tanpa melalui perda pun surat edaran ini sudah bisa dilaksanakan sebagai pedoman.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, menciptakan sistem Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM sebagai solusi dalam pelayanan penerbitan akta kelahiran. Sistem ini bertujuan mengatasi permasalahan dalam kepemilikan akta kelahiran. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, SPTJM bisa digunakan untuk mengganti surat keterangan kelahiran. “Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu 7/9. Berdasarkan data dari Dukcapil, pada 2014 tercatat sebanyak anak hingga remaja yang berusia 18 tahun. Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki akta kelahiran baru mencapai anak atau 31,25 persen. Hal ini disebabkan antara lain karena penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Padahal, dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara. Sebaliknya, jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, ada potensi untuk sulit mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminal, diantaranya perdagangan dan perkawinan anak. Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan SPTJM juga digunakan untuk kasus lainnya. Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukan sebagai suami istri, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri. “Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM,” jelasnya. SPTJM ini diberlakukan atas dasar Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri itu, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan berharap kedepan inovasi ini dapat direplikasi untuk SPTJM perkawinan, perceraian, kematian maupun untuk dokumen kependudukan yang lain. “Untuk pemanfaatan data bisa digunakan untuk semua RS, perguruan tinggi, sekolah, bahkan sistem zonasi kedepan bisa berbasis NIK dan koordinat rumah-rumah penduduk,” tambahnya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
surat edaran mendagri tentang akta kelahiran